Kasus naik ke kepolisian, namun pelapor dan terlapor sepakat damai dan akan ajukan Restorative Justice
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap sejumlah pendemo saat aksi di Kantor Bupati Lotim beberapa waktu lalu. Meski proses hukum berjalan, pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
Tangkapan layar video amatir
Kepala Satuan Pol.PP Lotim, Salmun Rahman, membenarkan bahwa tiga anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lotim. Namun ia menegaskan bahwa perdamaian antara kedua belah pihak telah tercapai.
“Memang betul tiga orang anggota ditetapkan tersangka, tapi sudah berdamai di antara kedua belah pihak,” kata Salmun saat dikonfirmasi, Senin (2/2).
Ia menyebutkan bahwa hasil perdamaian tersebut telah didokumentasikan dan akan segera disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lotim sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Setelah berdamai, laporan akan dicabut,” ujarnya. Salmun juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Ari Kusnandar, yang didampingi Kanit Pidum, Aiptu Widiastra. Ia membenarkan bahwa proses perdamaian telah dilakukan dan hasilnya telah dilaporkan ke pimpinan.
“Hasil perdamaian kedua belah pihak sudah dinaikkan ke pimpinan. Untuk proses Restorative Justice, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” terang Ari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak ketertiban dalam insiden kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi. Meski telah berdamai, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penerapan Restorative Justice jika disetujui oleh kejaksaan.
(NTBPost/Rz.)
تعليقات0