Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemprov NTB Klarifikasi Isu Demosi, Tegaskan Bukan Karena Perbedaan Pandangan TPP

Mutasi Jabatan Disebut Penyesuaian Organisasi dan Evaluasi Kinerja
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik

MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penataan jabatan yang belakangan disebut sebagai “demosi” tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan terhadap usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan berdasarkan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi,” ujarnya.

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Ahsanul menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan. Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarperangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

Pemprov NTB memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

Karena itu, “kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru dan tidak berdasar,” pungkasnya.

(NTBPost/red.)

تعليقات0

Type above and press Enter to search.