Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Diduga Rugikan Krediturnya,BTN Cabang Mataram Digugat

Bank BTN Cabang Mataram Dihadapkan Gugatan Terkait Pelelangan Aset  

Gedung BTN Cabang Mataram.

MATARAM, NTBPOST.COM — Seorang kreditur melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait proses pelelangan aset yang melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram. Gugatan ini muncul karena kreditur menilai penetapan nilai appraisal agunan berupa tanah dan bangunan terlalu rendah dibandingkan harga wajar.  

Kuasa hukum kreditur Baiq Dian Andriani, Suhartono SE., SH, menjelaskan bahwa aset berupa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan bungalow dilelang dengan harga yang dianggap tidak sesuai.  

“Harga ini tidak wajar, yang mana saat pengajuan kredit, agunan ini dinilai oleh Bank BTN itu 2,5 milyar di tahun 2019 dengan kondisi setengah rusak saat gempa, tapi pada saat dilelang hanya bernilai 1,9 padahal sudah ditata sedemikian rupa,” ungkap Suhartono.  Pada media, Rabu, (04/02).

Atas dasar itu, pihak kreditur menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penentuan appraisal aset.  

“Kami menduga ada persekongkolan dalam menetukan apprasial agunan kami,” tutur Hartono.

Hartono menambahkan, kliennya mengalami kerugian besar karena pinjaman yang semula ditujukan untuk mengembangkan usaha dan pemulihan pasca gempa justru berujung pada masalah.  

“Pinjaman ini berupa kredit UMKM, harusnya membantu pengembangan usaha dan pemulihan pasca gempa, tapi malah mematikan usaha,” terangnya.  

Ia menegaskan, langkah hukum ini juga dimaksudkan agar tidak ada pelaku UMKM lain yang mengalami kerugian serupa.  

Menurut penjelasan kuasa hukum, kronologi kasus bermula dari pengajuan pinjaman pada tahun 2016 senilai Rp1,5 miliar dengan agunan tanah dan bangunan yang saat itu dinilai Rp2,5 miliar. Kreditur disebut telah melaksanakan kewajiban dengan iktikad baik, membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023, meski sempat terdampak gempa dan pandemi Covid-19.  

Namun, pada 9 November 2023 terbit surat pelaksanaan eksekusi, disusul lelang pada 10 Oktober 2023 dengan nilai appraisal Rp1,9 miliar terhadap tanah dan bangunan tersebut.  

“Atas dasar-dasar inilah kami menduga adanya persekongkolan dalam menentukan nilai aset kami, bagaimana mungkin aset yang awalnya 2,5 milyar dalam kondisi seadanya, menjadi 1,9 milyar dengan kondisi yang sudah bagus,” pungkas Suhartono.  

Hal senada disampaikan rekan pengacara lainnya, Anriyadi Iktamalah, SH., MH.  

“Ini perbuatan zholim Bank BUMN kepada kreditur yang ingin mengembangkan usaha malah dibuat buntung dengan cara mematikan usaha kreditur, nampak sekali ini ada indikasi PMHnya, dugaan kami adalah terjadi kongkalikong yang terstruktur agar tampak sah dan lumrah antara pihak Bank dan Buyer lelang untuk menguasai asset kreditur, begitu yang terjadi dan kami masih mendalami bahwa ada indikasi PMH yang lain,” ujarnya.  (NTBPost/red.) 

تعليقات0

Type above and press Enter to search.