Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Sepanjang 2025 Scam Digital Rugikan Warga NTB 46 Miliar Rupiah

Satgas PASTI Ingatkan Modus Baru Penipuan di 2026

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo. Foto: Istimewa
MATARAM, NTBPOST.COM — Ratusan warga NTB kehilangan tabungan akibat penipuan digital sepanjang 2025. Kota Mataram tertinggi,tercatat 912 aduan dengan kerugian mencapai Rp10,3 miliar. disusul Lombok Timur dan Lombok Barat. Total kerugian masyarakat NTB akibat scam daring mencapai Rp46 miliar. 

Fenomena ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI NTB di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Forum tersebut menyoroti maraknya praktik penipuan daring yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga gadai tanpa izin.  

"Maraknya kasus ini merupakan dampak dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan (80,51 persen) dengan indeks literasi keuangan (66,46 persen). Masyarakat memiliki akses, namun belum memiliki pemahaman risiko yang memadai," tegas Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo dalam rilis tertulisnya. Jumat (30/1/2026).  

Selain pinjol dan investasi bodong, Rudi juga menyoroti fenomena gadai ilegal di NTB. Dari 14 pelaku usaha gadai yang terdeteksi tidak berizin, Satgas PASTI berhasil mendorong 10 pelaku untuk mengajukan izin resmi ke OJK, sementara sisanya memilih untuk menghentikan operasionalnya.  

Satgas PASTI NTB mengidentifikasi sejumlah modus baru penipuan yang diprediksi marak pada 2026, antara lain Love Trap (Love Scam), penipuan investasi melalui grup WhatsApp/Telegram, serta pencatutan nama lembaga resmi untuk mencuri data pribadi.  

Rudi juga mengingatkan bahwa kecepatan melapor adalah kunci dalam penyelamatan dana yang terjadi Scam Digital. 

"Dana yang hilang seringkali dialihkan ke beberapa rekening, virtual account, dan aset kripto dalam hitungan jam, sehingga sulit dilacak. Masyarakat diimbau segera melapor ke portal IASC setelah menyadari menjadi korban scamming," tambahnya.  

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI bersama OJK mengoptimalkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga 21 Januari 2026, IASC menerima 432.637 aduan dan memblokir dana korban Rp436,88 miliar.  

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menekankan bahwa digitalisasi transaksi keuangan membawa risiko baru yang dimanfaatkan sindikat internasional. 

“Satgas PASTI NTB harus bergerak masif menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terpancing tawaran menggiurkan yang menjerumuskan,” katanya.  

Satgas PASTI NTB mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan, serta mengingat tagline 3A: Jangan Asal, Jangan Abal, dan Jangan Abai. (NTBPost/red.)  

تعليقات0

Type above and press Enter to search.