![]() |
| Cuplikan pasal 4 PERPRES 115 TAHUN 2025 |
Jakarta, NTBPost.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai belum cukup komprehensif. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, mulai dari perluasan sasaran penerima manfaat hingga penguatan sistem pengawasan dan pelaporan.
Dari Sekolah ke Komunitas: Sasaran Program Diperluas
Jika sebelumnya program MBG hanya menyasar peserta didik di jenjang PAUD hingga SMP, kini Perpres 115/2025 memperluas jangkauan hingga ke kelompok rentan lainnya. Kelompok sasaran baru yang kini tercakup antara lain:
- Balita dan anak usia dini non-formal mulai usia 6 bulan
- Pendidik dan tenaga kependidikan
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjadikan MBG sebagai bagian dari perlindungan sosial dan intervensi gizi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Pasal 4: Penjabaran Lengkap tentang Kelompok Sasaran dan Edukasi Gizi
Pasal 4 Perpres 115/2025 secara rinci mengatur arah dan sasaran penyelenggaraan program MBG sebagai berikut:
1. Ayat (1): Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat.
2. Ayat (2): Kelompok sasaran tersebut meliputi:
- a. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
- b. Anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
- c. Ibu hamil;
- d. Ibu menyusui; dan
- e. Kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Ayat (3): Perubahan kelompok sasaran dapat ditetapkan langsung oleh Presiden.
4. Ayat (4): Penyelenggaraan program ini wajib disertai dengan edukasi keamanan pangan dan gizi, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran akan diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional.
Dengan pasal ini, pemerintah tidak hanya memperluas cakupan penerima manfaat, tetapi juga menekankan pentingnya edukasi sebagai bagian integral dari program.
Berikut link download PERPRES 115/2025
Tata Kelola Baru: Satgas Khusus dan Digitalisasi Pelaporan
Perpres ini juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Khusus MBG dari tingkat pusat hingga daerah. Kemenko PMK ditunjuk sebagai koordinator utama, dengan dukungan dari kementerian teknis dan pemerintah daerah. Pelaporan program kini terintegrasi secara digital, memungkinkan pemantauan real-time dan transparansi publik.
Menu Sehat, Ekonomi Lokal Bangkit
Pemerintah juga menetapkan standar menu bergizi seimbang yang disesuaikan dengan usia dan kondisi penerima manfaat. Dalam pengadaan bahan pangan, pelibatan petani lokal dan pelaku UMKM menjadi prioritas, sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa.
Menuju Generasi Sehat dan Tangguh
Dengan Perpres 115/2025, pemerintah berharap pelaksanaan MBG menjadi lebih terarah, adil, dan berdampak nyata. Evaluasi terhadap pelaksanaan sebelumnya—yang kerap terkendala distribusi dan kualitas makanan—menjadi dasar penyusunan regulasi baru ini. (NTBPost/red.)

Komentar0