Mutasi bagian dari penataan organisasi, bukan hukuman disiplin
![]() |
| Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik. Foto: NTBPost/Istimewa |
MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan mutasi dan rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sah secara hukum dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya pengajuan keberatan administratif serta pemberitaan di sejumlah media. Jumat (30/1/2026).
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik atau akrab disapa Aka, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun pensiun dini. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” ujar Aka.
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Kebijakan ini bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Aka menegaskan, kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi.
Aka menambahkan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan AUPB.
“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.
Terkait anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau non job, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat. Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” tegas Aka.
Ia juga menegaskan mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang berlaku di ASN.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Di akhir penjelasan, Aka menegaskan sikap Pemprov NTB yang menghormati pilihan ASN bersangkutan. “Jika memilih pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya. (NTBPost/red.)

تعليقات0