Pemerintah pastikan penerbitan izin dilakukan selektif, berbasis dokumen lingkungan, dan bertahap demi mencegah kerusakan ekologis serta menjamin kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, yang sekaligus juru bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Khalik Foto: NTBPost/Istimewa |
MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang sekaligus juru bicara Pemprov NTB mengatakan, Pemprov NTB menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara, kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Aka.
Ia menegaskan, langkah yang diambil pemerintah bukan menahan izin, melainkan penataan agar semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar. Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Sejauh ini, pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).
Menurut Pemprov NTB, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat, melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.
Pemprov NTB menilai pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen. Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yaitu Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan, dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.
Pemprov NTB menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal. WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Pemprov juga menekankan pentingnya penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.
“Saya tegaskan, Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan bertahap, terukur, dan bertanggung jawab. Tegasnya adalah tujuan akhirnya bukan sekedar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkas Aka.
(NTBPost/red.)

تعليقات0