Korban Alami Depresi Berat, Laporan Resmi ke Polda NTB Nomor TBL/19.a/I/2026/SPKT/POLDA NTB
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, resmi dilaporkan ke Polda NTB. Laporan ini berawal dari aduan korban yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sebelum kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB.
Pelaporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/19.a/I/2026/SPKT/POLDA NTB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 29 Januari 2026. Terlapor berinisial MJMA, yang disebut korban sebagai tuan guru sekaligus tokoh ritual di lingkungan pesantren.
Kuasa hukum korban sekaligus Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pelaporan resmi dilakukan setelah pihaknya bertemu langsung dengan korban.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah bertemu langsung dengan korban dan melakukan pelaporan resmi ke Polda NTB,” ujar Joko dalam wawancara bersama NTBPOST.COM di Mapolda NTB, Kamis (29/1/2026).
Menurut Joko, kasus ini sudah berlangsung lama dan meninggalkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban.
“Korban depresi berat, 10 tahun dia memendam sakit karena diperkosa setiap saat oleh si pelaku. Berulangkali dia mencoba bunuh diri. Setiap malam selama 10 tahun tidak bisa tidur nyenyak,” ungkapnya.
Dari hasil identifikasi, saat ini ada dua korban yang sudah terdata, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan ritual pembersihan rahim melalui wirid, yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan persetubuhan.
“Korban tersebut saat kejadian berusia 17 tahun dan mengalami tindak persetubuhan oleh seorang tuan guru di pesantren tersebut,” jelas Joko.
Dalam salah satu kejadian, ada saksi yang melihat langsung, bahkan sempat merekam peristiwa tersebut dengan kamera. Dari keterangan korban, tindak kekerasan ini berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2025 kemarin, dengan pola berulang dan ancaman yang membuat korban tidak berani melapor.
“Kami menduga masih ada korban lain, karena beberapa korban di antaranya mengalami depresi berat sehingga perlu pemulihan psikologis terlebih dahulu,” tambahnya.
Untuk saat ini, korban yang sudah resmi melapor baru satu orang. Sementara korban lainnya masih dalam proses asesmen karena kondisi psikisnya belum stabil.
“Korban seluruhnya adalah perempuan, umumnya santri di pesantren tersebut. Alasan mereka tidak berani melapor hampir sama: selalu diancam akan mendapat musibah jika melawan, dan dijanjikan keberkahan jika mengikuti perintah pelaku melalui wirid-wirid,” tegas Joko Jumadi.
(NTBPost/red.)

تعليقات0