Modus Janji Pernikahan dan Pekerjaan, Korban Malah Diduga Dipaksa Lakukan Seks Menyimpang.
![]() |
| Ilustrasi |
MATARAM, NTBPOST.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual menyimpang yang melibatkan pasangan suami-istri Warga Negara Asing berinisial RMS, asal Selandia Baru di Sekotong, Lombok Barat, resmi dilaporkan ke Polda NTB. Laporan tercatat dalam Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan kepada NTBPost.com, bahwa korban pertama adalah seorang perempuan yang dijanjikan akan dinikahi selama tiga tahun. Namun janji itu tidak pernah ditepati, dan korban justru mengalami perlakuan seksual menyimpang.
“Korban hanya mendapatkan perlakuan seksual yang menyimpang dan tidak ada tanda-tanda bahwa janji pernikahan itu akan ditepati,” ujar Joko kepada NTBPost. Kamis (29/01) di Mapolda NTB.
Selain korban pertama, LPA mengidentifikasi tiga korban lain sehingga total empat orang: tiga perempuan dan satu laki-laki. Menurut Joko, pasangan WNA asal Selandia Baru tersebut diduga mengalami kelainan seksual.
“Mereka baru bergairah secara seksual kalau melihat pasangannya melakukan hubungan seksual sejenis dengan perempuan lain atau dengan laki-laki lain, threesome" tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini semakin serius setelah pihaknya menemukan rekaman video yang memperlihatkan korban lain di luar kasus utama. Ada dua video dengan dua korban berbeda yang sudah diidentifikasi, namun belum bertemu langsung dengan mereka.
Sebagian korban dijanjikan pekerjaan sebagai terapis atau di hotel, bahkan ada yang diberi uang sebagai kompensasi. Namun janji-janji tersebut tidak pernah ditepati.
"Pelaku memang mengincar orang-orang yang dalam kondisi rentan,ada yang janda dan sedang terhimpit ekonomi" kata Joko.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada Juli dan September 2025, namun indikasi menunjukkan praktik penyimpangan seksual sudah berlangsung sejak 2022 hingga Januari 2025.
Untuk saat ini, pelapor resmi baru satu orang. Data yang masuk ke LBH Unram menunjukkan ada empat korban: tiga perempuan dan satu laki-laki. Korban laki-laki disebut dipaksa untuk berhubungan dengan istri pelaku atau dengan korban perempuan yang dijanjikan akan dinikahi.
“Hampir sebagian besar perilaku seksualnya dilakukan dengan cara menyimpang, termasuk menggunakan pola prisam,” tutup Joko. (NTBPost/red.)

تعليقات0