Pengunduran diri dilakukan setelah IHSG anjlok, sesuai mekanisme UU OJK dan UU P2SK
![]() |
| Pernyataan pengunduruan sejumlah pejabat OJK imbas IHSG anjlok. Foto: Istimewa |
JAKARTA, NTBPOST.COM — Sejumlah pejabat utama Otoritas Jasa Keungan (OJK) Indonesia menyatakan pengunduran diri, Ketua DK OJK Mahendra Siregar bersama KE PMDK Inarno Djajadi, DKTK I.B. Aditya Jayaantara, dan Wakil Ketua DK Mirza Adityaswara menyusul anjloknya IHSG dua hari berturut-turut, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan rilis resmi tertulis OJK yang diterima NTBPost.com disebutkan, pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan pasca gejolak pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga menyatakan pengunduran diri dengan mekanisme yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK memastikan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna menjamin keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. (NTBPost/red.)

تعليقات0