![]() |
| Tersangka investasi bodong dilimpahkan ke Kejari lotim |
Selong, NTBPost.com – Kasus dugaan investasi bodong di Lombok Timur kembali menyeret nama baru. Kali ini, istri dari seorang oknum camat berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur. Perkara yang menjeratnya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk tahap dua.
Tak sendiri, H diduga kuat terlibat dalam kasus ini bersama pimpinan BMT Al Hasan berinisial Hs, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pantauan NTBPost.com di lapangan, kedua tersangka terlihat tiba di kantor Kejari Lotim pada Senin (22/12) siang. Hs tampak turun dari mobil dengan pengawalan ketat dari penyidik Polres Lotim dan langsung diarahkan masuk ke dalam gedung kejaksaan.
Tak berselang lama, H, istri oknum camat tersebut, juga terlihat turun dari kendaraan yang membawanya. Ia tampak didampingi penyidik dan langsung melapor ke petugas jaga sebelum memasuki ruang pemeriksaan Kejari Lotim.
“Iya benar ada dua tersangka yang kita limpahkan ke kejaksaan dalam kasus investasi bodong,” ujar salah satu penyidik yang mengawal proses pelimpahan tersebut kepada NTBPost.com.
Sementara itu, sang suami yang merupakan pejabat camat di salah satu kecamatan di Lombok Timur, terlihat hadir di lokasi. Ia menyaksikan istrinya memasuki kantor kejaksaan dengan wajah tertunduk lesu dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lotim terkait perkembangan kasus ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan mengenai proses hukum dua tersangka tersebut.
Kasus investasi bodong ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah tokoh dan lembaga keuangan lokal. Proses hukum pun terus bergulir dan dipantau ketat oleh masyarakat. (NTBPost/Rz.)

Komentar0