Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Tersangkut Korupsi Pokir 2024 Legislator Lobar Ahmad Zainuri Ditahan Kejari Mataram.

 

Haji Ahmad Zainuri dan R saat berada di Rutan Lombok Barat
Mataram, NTBPost.comKejaksaan Negeri Mataram menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Haji Ahmad Zainuri, anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Amanat Nasioanl (PAN), yang diduga kuat mengintervensi proses pengadaan barang di Dinas Sosial. Jum'at. (14/11). 

Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, dalam rilis yang diterima NTBPost.com menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses ekspose dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan Ahmad Zainuri dalam kegiatan pengadaan barang telah melampaui batas kewenangannya sebagai anggota legislatif.

“Haji Ahmad Zainuri ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kegiatan ‘Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat’ pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024.” tegasnya. 

Kejari menjelaskan bahwa Ahmad Zainuri tidak hanya mengintervensi proses pengadaan, tetapi juga melakukan pembelanjaan sendiri atas kegiatan pemerintah daerah. Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.

“Melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan,” jelas Kejari.

Sementara itu, tersangka R dari pihak swasta disebut hanya menjadi penyedia fiktif yang ditunjuk langsung oleh Ahmad Zainuri. Meski tidak melaksanakan pekerjaan, R tetap menerima keuntungan dari proyek tersebut.

“Hanya bertindak sebagai ‘bendera’ atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5%, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum.”terangnya.

Dua ASN Pemda Lobar, Hj. DD dan H. MZ, juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang pengadaan dan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

“berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/ Inspektorat/VIII/2025 pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp1.775.932.500,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)" ungkap Kejari Mataram. 

Saat ini, Haji Ahmad Zainuri dan R telah ditahan di Rutan Lombok Barat, sementara dua ASN lainnya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NTBPost/red.) 



Komentar0

Type above and press Enter to search.