Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pengusaha Keluhkan Aweq-aweq Dusun Kuta II, Diduga Memberatkan



Lombok Tengah, NTBPost.Com – Keberadaan aweq-aweq Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), menuai keluhan dari pengusaha hotel dan pelaku usaha lainnya. Aturan adat yang ditetapkan sejak 2015 itu dinilai memberatkan, terutama pada poin yang mewajibkan setiap pembangunan proyek menyumbang satu persen dari total nilai proyek kepada pihak dusun.



Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aturan tersebut menambah beban biaya yang harus dikeluarkan. Bahkan, jumlah kontribusi tidak bisa dinegosiasikan dengan pihak dusun.



“Iya betul, kita harus bayar satu persen dari total nilai proyek, seperti yang ada di aweq-aweq. Kita sudah berupaya nego tapi tidak bisa,” ujarnya kepada wartawan Minggu (21/9/2025).



Ia mengaku, meski keberatan, pihaknya tetap membayar karena khawatir proyek tidak berjalan lancar bila tidak mengikuti ketentuan tersebut.



“Kami khawatir bahan-bahan tidak aman, jadi terpaksa kita bayar. Kita bayar ke kepala dusun, katanya untuk pembangunan dusun,” tambahnya.



Berdasarkan draf aweq-aweq yang diterima, aturan itu disusun melalui musyawarah tokoh masyarakat dan warga Dusun Kuta II pada 3 Juli 2015 lalu. Total terdapat 11 poin kewajiban dan larangan yang berlaku, mulai dari aturan adat, larangan judi dan miras, hingga kewajiban kontribusi bagi pendatang maupun pelaku usaha.



Beberapa poin utama dalam aweq-aweq tersebut di antaranya:



Warga dusun wajib menggunakan pakaian adat saat mengikuti ritual adat Sasak.



Warga yang kedapatan mabuk, berjudi, atau menggunakan narkoba dikenakan denda Rp500 ribu hingga tiga kali lipat dari nilai taruhan atau barang curian.



Pendatang yang tinggal di Dusun Kuta II diwajibkan membuat kartu domisili dengan biaya Rp150 ribu per tiga bulan.



Pemilik homestay, bungalow, restoran, dan usaha sejenis diwajibkan menyumbang Rp150 ribu per bulan, sementara warung kecil dan kontrakan Rp25 ribu per bulan.



Proyek pembangunan yang masuk ke wilayah dusun dikenakan kontribusi berdasarkan material yang digunakan, misalnya Rp25 ribu per rit pasir, Rp50 ribu per rit kerikil, hingga Rp50 ribu per hari untuk alat berat.



Poin ke-10: setiap orang luar atau pihak asing yang melakukan pembangunan di wilayah dusun wajib memberikan kontribusi ke dusun sebesar satu persen dari total nilai proyek.



Poin terakhir mewajibkan pembangunan yang sedang berjalan untuk mempekerjakan warga dusun sesuai keterampilan mereka.




Aweq-aweq tersebut ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Kepala Dusun Kuta II, dan disetujui Kepala Desa Kuta saat itu.



Sementara itu, Kepala Dusun Kuta II Bui Ahman, mengungkapkan, Aweq-aweq tersebut di buat oleh masyarakat dusun kuta ll, bukan semata-mata dibuat oleh oleh kadus sendiri.



"Ini hasil kesepakatan masyarakat, hasil musyawarah itu saja, dan kalau memang Ada yg tidak setuju juga tidak Ada masalah. Kita tidak akan memperberat mereka yang tidak mau, karena kita disini membuat aweq-aweq tersebut untuk kemajuan Dusun dan hampir semua dusun yang ada di Desa Kuta memiliki aweq-aweq. 



Pihaknya juga menegaskan, bahwa aweq- aweq ini bukan hanya untuk investor saja, tetapi warga lokal yang memilki lahan di kuta ll juga akan kena dengan aweq-aweq ini.

Komentar0

Type above and press Enter to search.