![]() |
Petugas memsang segel penutupan paksa lokasi pengerukan ilegal di Sembalun. Foto: Istimewa |
Sembalun, NTBPost.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengerukan tanah yang diduga ilegal di wilayah Sembalun. Sebagai tindak lanjut atas polemik yang mencuat belakangan ini, sejumlah titik pengerukan ditutup paksa oleh tim gabungan Pemkab karena tidak mengantongi izin resmi. Pada, Rabu (1/10).
Turut hadir dalam peninjauan lapangan, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur. Mereka mulai melakukan pemeriksaan sejak sekitar pukul 14.00 WITA, menyisir lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan, peninjauan, dan penindakan masih berlangsung. Tim gabungan tampak mendokumentasikan aktivitas di lapangan, memverifikasi dokumen perizinan, serta berdialog dengan pihak-pihak terkait. Penutupan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Lotim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum.
Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat kawasan Sembalun merupakan wilayah strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam harus melalui prosedur yang sah dan memperhatikan aspek keberlanjutan. (NTBPost/red.)
Komentar0