LOMBOK TIMUR-Ditengah-tengah produk WBS saat ini tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial,karena diduga produk WBS mengandung bahan kimia atau mercury.
Namun pada sisi lainnya ternyata Owner WBS Nusantara Group Ali Nusantara pernah dihukum dalam kasus kosmetik tahun 2024 lalu.Dimana yang bersangkutan terbukti bersalah mengederkan produk kosmetik yang tidak sesuai standar dan yang melanggar ketentuan yang ada.
Hal ini dibenarkan JPU Kejaksaan Negeri Lotim Manik Artha Adihatma,SH saat dikonfirmasi,Senin (4/8).
" Memang benar owner PT WBS itu diputus bersalah dalam kasus kosmetik," tegasnya.
Dalam putusan itu,lanjutnya,dijatuhi hukuman satu bulan lima belas hari dan di tahan sesuai dengan keputusan tersebut.
Begitu juga yang bersangkutan merupakan guru ASN di Lotim,akan tapi selama proses hukum yang bersangkutan sangat kooperatif sekali.
" Yang membawa kasus ini dari pihak BPOM,sehingga dalam prosesnya yang bersangkutan diputus bersalah," tandasnya.(Ntbpost/N02)
Komentar0