![]() |
Yan Mangandar Putra (bertopi). Foto: NTBPost.com |
Mataram, NTBPost.com — Aliansi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB mengunjungi Rumah Tahanan POLDA NTB hari ini untuk bertemu dengan M, tersangka kasus tragedi tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan yang sedang bergulir saat ini. M dikabarkan dalam kondisi fisik baik, namun masih diliputi kesedihan mendalam.
Dalam kunjungan itu, mereka juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur dan Kasubdit III DITRESKRIMUM POLDA NTB melalui bagian Tata Usaha, dengan harapan agar M bisa ditempatkan di rumah aman sementara milik UPTD PPA NTB.
“Kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan ke bagian Tata Usaha, dan berharap permohonan tersebut segera direspons secara positif,” ujar Yan Mangandar Putra, perwakilan Aliansi. usai menemui M di Rutan Polda NTB, Kamis,(3/07).
Aliansi menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurut mereka, M dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, kendati berdomisili di luar NTB.
“Kami Aliansi menilai penahanan M tidak adil, karena M sekalipin tinggal di luar daerah NTB selama ini selalu kooperarif hadir di pemerikaaan tiap kali ada panggilan.,” tegas Yan.
Sorotan juga diarahkan pada KOMPOL YG dan IPDA HC yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan. Kedua mantan anggota polisi itu dinilai memiliki potensi besar untuk mengganggu proses penyidikan.
“Mereka punya potensi intervensi penyidikan, karena dulunya anggota polisi dan memegang jabatan penting,” ungkap Yan.
Menurut Yan, M hanya menjalankan perintah saat berada di Gili Trawangan. Ia menegaskan bahwa inisiatif sepenuhnya berasal dari KOMPOL YG.
“Kegiatan itu inisiasi KOMPOL YG. M hanya menemani satu malam sesuai perintah. Begitu pula BRIGADIR MN dan saksi P,” tandasnya. (NTBPost/red.)
Komentar0