LOMBOK TIMUR-Pihak penyidik Reskrim Polres Lombok Timur melakukan proses hukum terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat yang terjadi di wilayah Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel beberapa waktu lalu.
" Kita proses kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat di lokasi tambang galian C di Kalijaga Timur," tegas Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi,Selasa (12/6).
Ia mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan para saksi-saksi dalam kasus tersebut untuk diminta keterangan didalamnya.
Begitu juga pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dilapangan dalam rangka untuk proses hukum kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat di lokasi tambang galian C tersebut.
" Kami menindaklanjuti karena ada laporan yang masuk," ujarnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya
Puluhan warga Desa Karleko Kecamatan Labuhan Haji melakukan aksi spontanitas pengrusakan dan pembakaran lokasi tambang galian C di wilayah Desa Kalijaga Timur,Kecamatan Aikmel,Jumat malam (6/6).
Tambang galian C yang dirusak milik Saparudin,sehingga menyebabkan alat berat dan berugak di lokasi tambang menjadi sasaran kemarahan warga.Dengan merusak dan dibakarnya.
Sementara data yang berhasil dihimpun menyebutkan terjadi aksi itu disebabkan karena warga menemukan air sungai keruh atau kotor yang disebabkan akibat pembuangan limbah tambang galian C.Maka inilah yang membuat marah warga dengan melakukan reaksi keras.
Kemudian sebelum kejadian terlebih dahulu ada yang mengkomandoi dengan menyiarkan melalui pengeras suara masjid. Setelah kumpul lalu warga mendatangi lokasi tambang dan melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran tambang.
Setelah puas warga meninggal lokasi,sedangkan pekerja yang ada di lokasi tambang tidak bisa berbuat banyak karena banyaknya massa.
" Memang kita sudah menerima laporan adanya aksi pengrusakan dan pembakaran alat berat di lokasi tambang galian C," tegas Kasi Humas Polres Lotim Nicolas Oesman.(Ntbpost/002)
Komentar0