Mataram, NTBPost.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan etika profesi dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua anggotanya.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, KOMPOL IMYPU yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Paminal di Direktorat Propam Polda NTB, dan IPDA HC dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik yang tidak mencerminkan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa sidang KKEP menjatuhkan sanksi berat berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
"Perbuatan mereka dinyatakan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujar Kombes Kholid. Rabu, (28/05).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas institusi Polri serta memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan Korps Bhayangkara.
Selain sanksi etik, Kombes Kholid menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota yang diberhentikan masih berlanjut dan akan diuji secara sah di pengadilan. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus ini.
"Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Langkah tegas Polda NTB ini menjadi bagian dari semangat Polri PRESISI,Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam menciptakan institusi yang bersih dan berkomitmen terhadap penegakan hukum.
"Tidak ada ruang bagi perilaku yang mencederai nilai moral dan etika dalam tubuh Polri. Kami terus berupaya menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tutup Kabid Humas.
Dengan keputusan ini, Polda NTB kembali menegaskan bahwa tindakan disiplin terhadap pelanggaran etik akan tetap ditegakkan guna menjaga kredibilitas dan integritas institusi Polri di mata masyarakat. (NTBPost/red.)
Komentar0