Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Penyidik Kejari Lotim Beberkan Perusahaan Penyedia, Distributor, dan Pokja dalam Kasus Chromebook


Lombok Timur, NTBPost.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus mendalami kasus pengadaan Chromebook SD Tahun 2022, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pemenang tender, penyedia E-Katalog, distributor, serta kelompok kerja (Pokja) yang bertanggung jawab dalam evaluasi pengadaan barang.


Dalam penyelidikan ini, PT JPM diketahui sebagai perusahaan pemenang tender, sementara tiga penyedia E-Katalog memiliki inisial OJS, NH, dan AS. Selain itu, pihak distributor dalam pengadaan ini disebut berinisial AK.


Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa empat anggota Pokja LKPP yang bertugas dalam evaluasi penyedia, masing-masing berinisial APU, DP, IL, dan MS, serta turut meminta keterangan dari bagian marketing PT. JPM.


Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R, dalam keterangan persnya pada Rabu (3/6), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak telah dilakukan secara bertahap sejak Senin (2/6).


"Sejak hari Senin 2 Juni 2025 hingga hari ini, Rabu 4 Juni 2025, kita telah memeriksa perusahaan penyedia, distributor, dan Pokja LKPP," tegasnya.


Selain pemeriksaan terhadap penyedia dan distributor, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.


Langkah ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan" dapat disita sebagai alat bukti dalam penyelidikan.


"Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook," tandasnya.


Kasus ini terus menjadi perhatian publik, sementara Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen menuntaskan penyelidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.