Lombok Timur, NTBPost.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Lombok Timur. Pelaku merupakan seorang kepala wilayah (Kawil) Nurhayadi alias Baqiya, dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar "Melati" (nama samaran), warga Kecamatan Labuhan Haji. Peristiwa ini diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga Desember 2024 di sebuah kos-kosan, Lingkungan Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, yang
berinisial A.M., melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres
Lombok Timur pada 1 Mei 2025. Dalam laporannya, A.M. menyatakan bahwa anaknya
mengalami trauma akibat tindakan terlapor.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia
Putra, yang diwawancara NTBPost.com mengatakan tindakan terlapor terhadap korban diduga telah terjadi
sebanyak lima kali di lokasi yang sama, dan korban kerap diberikan uang oleh
terlapor setelah kejadian berlangsung.
"Kami telah menerima laporan ini dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur. Rabu, (04/06).
Selain dugaan persetubuhan, terlapor juga diketahui pernah
melakukan video call seks (VCS) dengan korban, bahkan sempat mengambil
tangkapan layar dan merekam tanpa izin. Foto hasil rekaman tersebut kemudian
diduga disebarkan kepada orang lain, hingga akhirnya perbuatan ini terungkap
oleh orang tua korban.
"Kasus ini tidak hanya berhubungan dengan dugaan
persetubuhan terhadap anak, tetapi juga penyebaran konten ilegal yang menjadi
bagian dari penyelidikan kami," tambahnya.
Pihak kepolisian telah yang menangani kasus ini telah
melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pemeriksaan psikologis
serta visum terhadap korban, serta pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,
dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegasnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk
mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung yang diperlukan guna memperjelas
kasus ini.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung terhadap
pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Lotim menambahkan, pelaku belum
dilakukan penahanan dikarenakan pelaku tidak berada di Lombok Timur.
“sebelum dilaporkan pelaku kabur ke Malaysia, kami masih
memperkuat administrasi untuk diterbitkan DPO” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian
menegaskan bahwa mereka akan menangani perkara ini dengan serius serta mengawal
proses hukum hingga tuntas. (NTBPost/red.)
Komentar0