LOMBOK TIMUR-Pihak penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat tersangka kasus menetapkan 4 (empat) orang Tersangka berinisial “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST”, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bordi Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang Bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Para tersangka DS, ABS, Mr.M dan AST telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .
" Kita tetapkan empat tersangka kasus korupsi sumur bor," tegas Plh kasi Intelejen Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma yang juga Kasi Pidana Khusus dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan terhadap para tersangka DS, ABS, Mr.M dan AST disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
" Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka DS dan ABS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.(Ntbpost)
Komentar0