Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Disebut Salah Satu Pemenang Tender Proyek Chromebook Dikbud Berasal Dari Lombok timur

Dians Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur

Selong, NTBPost.com - Salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan Chromebook atau Teknologi Informatika (TIK) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2022, dengan nilai Rp 32 miliar, diketahui berasal dari Lombok Timur.


Persoalan ini mencuat tidak hanya di kalangan publik tetapi juga di antara para kontraktor atau perusahaan di Lombok Timur, terutama setelah pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim mulai melakukan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan distributor yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook.


" Salah satu pemenang penyedia barang Chromebook yang ditangani kejaksaan dari Lotim," kata sejumlah pengusaha kontraktor, Selasa (3/6).


Para kontraktor juga menyoroti bahwa pihak yang memenangkan proyek Chromebook tahun 2022 memiliki kedekatan dengan penguasa yang menjabat saat itu. Kondisi tersebut diduga membuat perusahaan lain sulit mendapatkan kesempatan dalam proyek tersebut.


Apalagi, proyek Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilakukan melalui mekanisme tender berbasis E-Katalog.


" Banyak dari kami yang mencoba ikut tapi kandas karena tidak dekat dengan penguasa pada waktu itu," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemenang tender proyek Chromebook kerap menjadi langganan dalam proyek yang ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.


Para kontraktor juga mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan bebas dari indikasi korupsi.


" Kita dukung langkah kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook," tandasnya.


Sementara itu, Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa proses tender proyek Chromebook memang dilakukan melalui E-Katalog dan langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.


" Memang tidak satu penyedia, tetapi ada beberapa pemenang penyedia barang dalam proyek Chromebook," katanya.


Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penyedia E-Katalog yang berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan distributor.


" Dua orang penyedia dan satu distributor diperiksa dalam kasus Chromebook," tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting yang diperlukan dalam penyidikan.


Langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan" dapat digunakan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.


" Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook," tandasnya. (NTBPost/Rz.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.