Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Warga Keluhkan Pembuatan SIM C Bayar 600 Ribu Rupiah di Lombok Timur, Kasat Lantas Membantah

Lombok Timur, NTBPost.com – Keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus mencuat. Presiden Lombok Discussion Group (LDC), H. Hulain, menyoroti tingginya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan SIM, terutama SIM C, yang dinilai jauh dari ketentuan resmi.

Menurut Hulain, dalam aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM seharusnya tidak lebih dari Rp 250 ribu, termasuk biaya psikologi, kesehatan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa biaya SIM C bisa mencapai lebih dari Rp 600 ribu, sedangkan SIM A dan jenis lainnya bahkan lebih tinggi.

“Pelayanan SIM sangat mengecewakan. Saya berbicara berdasarkan pengalaman keluarga saya sendiri,” ujar Hulain, Rabu (28/5). 

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil survei yang dilakukan terhadap masyarakat menunjukkan ketidakpuasan terhadap pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. 

“Rata-rata masyarakat tidak puas dengan pelayanan SIM. Ini harus segera dibenahi agar lebih transparan dan tidak memberatkan warga,” tambahnya.

Lebih jauh, Hulain mengharapkan adanya perbaikan sistem dalam pengurusan SIM. Menurutnya, penghargaan yang diterima Polres Lombok Timur terkait pelayanan SIM seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan justru memperumit proses bagi masyarakat. 

“Sayang sekali jika sudah mendapat penghargaan, tetapi masyarakat masih dipersulit dalam pengurusan SIM,” tandasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa biaya SIM tetap sesuai dengan aturan PNBP yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi agar dapat mengikuti tahapan-tahapan tes dengan baik.

“Biaya pembuatan SIM tetap sesuai dengan PNBP. Masyarakat harus memahami prosedur agar dapat melalui tahapan tes yang sudah ditetapkan,” ungkapnya, kepada NTBPost.com melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis. (28/05).

Terkait isu percaloan, AKP Tira Karista mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM secara tidak resmi. 

“Jangan percaya calo, ikuti tahapan tes yang ada,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Polres Lombok Timur telah lama melakukan upaya pencegahan terhadap praktik percaloan, termasuk dengan pemasangan spanduk bertuliskan ‘Bebas Calo’ di berbagai titik pelayanan. 

“Kami sudah memasang spanduk-spanduk anti calo agar masyarakat membaca dan mengikuti prosedur yang benar,” ujarnya.

Meski ada perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak kepolisian, keluhan terkait biaya dan transparansi pengurusan SIM menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut agar sistem pelayanan semakin baik. Masyarakat berharap adanya perbaikan yang lebih konkret agar pengurusan SIM tidak lagi menjadi beban berat. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.