Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

PBHM NTB Menang Praperadilan, Polisi dan Kejaksaan Diperintahkan Lanjutkan Proses Hukum

Prapradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh PBHM NTB. Foto: Istimewa

Mataram, NTBPost.com — Pengadilan Negeri Raba Bima mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh PBHM NTB terkait kasus narkotika yang melibatkan Devi Rizkiany dan Muhammad Sofian. Putusan ini mewajibkan kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan serta penuntutan yang sempat terhenti selama tujuh bulan.

Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra, mengapresiasi putusan hakim sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan dan menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mengawasi penegakan hukum.

"Putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih dapat dipercaya untuk menegakkan keadilan. Kami berharap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi ketidakjelasan dalam proses hukum," ujar Yan Mangandar Putra, Jumat (30/05).

Selain itu, ia juga menyoroti peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya hukum.

"Keterlibatan publik sangat penting dalam memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada kasus yang terhenti tanpa alasan yang jelas," tambahnya.

PBHM NTB juga mengkritisi keterlibatan oknum dalam sindikat narkoba dan meminta agar aparat yang terlibat segera diperiksa.

"Kami tidak ingin ada lagi kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan profesional dan transparan," tegasnya.

PBHM NTB juga mendesak agar pemberantasan narkotika dilakukan dengan lebih serius dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.

"Saat ini adalah momentum yang tepat bagi aparat untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar serius dalam memberantas narkotika. Kasus ini bukan hanya tentang satu atau dua individu, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat," tutup Yan Mangandar Putra.

PBHM NTB, melalui tim pengacara Juanda, Qismanul Hakim, dan Leo Martan, mengajukan praperadilan pada 19 April 2025, menyoroti lambannya penyelesaian kasus tanpa kepastian hukum. Dengan keputusan ini, upaya penghentian penyidikan melalui SP3 tidak lagi memungkinkan, sehingga kasus harus dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*.)


Komentar0

Type above and press Enter to search.