![]() |
Oprasi gabungan sadar pajak di jl. Raya Lenek Kalibambang Aikmel. Foto: Istimewa |
Mataram, NTBPost.com – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Eva Dewiyani, menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang kebijakan penahanan kendaraan bagi warga dengan tunggakan pajak dua tahun atau lebih adalah tidak benar.
Hj. Eva menegaskan jika informasi tersebut tidak berasal dari BAPPENDA, melainkan hoaks yang memicu persepsi keliru di masyarakat.
"Berita yang beredar itu hoaks, bukan dari BAPPENDA," tegas Hj. Eva saat dikonfirmasi oleh NTBPost.com. Selasa, (15/04).
Lebih lanjut Hj. Eva juga mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan apapun terkait adanya penahanan kendaraan yang tidak membayar pajak.
"BAPPENDA selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa pun terkait hal tersebut," katanya.
KepaIa BAPPENDA NTB mengimbau masyarakat untuk membaca aturan terkait Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (OPGAB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2024 secara menyeluruh, guna mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
Dalam Pergub tersebut, ketentuan tentang kewenangan BAPPENDA terkait penanganan pajak kendaraan bermotor dijelaskan pada Pasal 10 yakni:
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, BAPPENDA dan/atau UPTB-UPPD berwenang untuk:
a. Melakukan tindakan penahanan sementara atas STNK/SKPD bagi Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum membayar PKB selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun; atau
b. Melakukan tindakan penahanan sementara atas Kendaraan Bermotor bagi Subjek PKB yang belum membayar PKB selama lebih dari 2 (dua) tahun.
2. Dalam hal Subjek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum melakukan pembayaran PKB dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari, dapat dilakukan penahanan sementara atas Kendaraan Bermotor.
3. Penahanan sementara atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila Subjek PKB terjaring kembali dalam pelaksanaan OPGAB.
4. Dalam hal tindakan penahanan sementara atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan, maka dilakukan penahanan sementara atas STNK/SKPD.
5. Penahanan sementara atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilakukan sampai Subjek PKB melakukan pembayaran PKB.
Hj. Eva juga menjelaskan bahwa kebijakan ini telah lama diterapkan, dan Pergub 32 Tahun 2024 justru memberikan pembaruan dengan menghapus uang jaminan serta membatasi penahanan sesuai kondisi lapangan.
"Dengan adanya Pergub 32, justru tidak ada lagi yang namanya uang jaminan. Penahanan pun dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Kalau semua kendaraan kita tahan, bisa-bisa penuh kantor Samsat dengan kendaraan yang ditahan," tandasnya.
Sementara itu,dikutip dari media ntbsatu.com Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Muhari Isnaeni mengatakan, penerapan aturan ini bukan penyitaan, melainkan hanya penahanan sementara selama 21 hari.
“Hal ini agar wajib pajak (wp) segera melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya. Jadi bukan penyitaan,” terangnya. (red.)
Komentar0