LOMBOK TENGAH- Ahli waris dari Amaq Sridangin (Almarhum), menggugat tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ahli waris tersebut diantaranya, Inaq Sudirman alias Hj. Laili Fitriani, H. Sahri Ramdani, Inaq Sipah alias Hj Nisah, Inaq Suriah (Almarhumah), Hj Mahini, H. M. Jaeno dan Imanuddin Amaq Duta.
H. Sahri Ramdani selaku ahli waris menceritakan, tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur Loteng, adalah tanah milik almarhum ayahnya.
"Lokasi tanah ini dulunya berbentuk sawah, dengan luas kurang lebih 53 are, selanjutnya tahun 1995 sampai 1996 Landah mekar dari Desa Sengkerang dan tahun 1997 resmi jadi Desa Difinitif," katanya.
Di lokasi tanah kurang lebih 53 are ini, dibangunlah kantor Desa Landah dan dari kurang lebih 53 are tersebut, ada 16 are masuk kantor Desa. Dari 16 are tersebut ada tanah atas nama M. Jamil kurang lebih 6 are dan tanah almarhum ayahnya seluas kurang lebih 10 are.
Selanjutnya sisa dari kurang lebih 53 are di luar 10 are yang masuk ke kantor Desa, 4 are tempat tinggalnya Amaq Samir anak dari Almarhumah Inaq Suriah (ahli waris).
Selanjutnya 2 are miliknya Inaq Sudirman alias Hj. Laili Fitriani (ahli waris), 2 are masuk ke lokasi pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Landah status sudah dijual.
Sisanya dikuasai oleh H. M. Jaeno M. Imanuddin alias Amaq Duta dan pihaknya sendiri H. Sahri Ramdani, selaku ahli waris.
Selanjutnya tanah yang luasnya kirang lebih 53 are tersebut sampai saat ini masih dia pajak, termasuk 10 are yang masuk ke kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur Loteng.
"Tanah kurang lebih 53 are, sampai sekarang masih saya pajak, termasuk yang 10 are yang masuk si area pembangunan kantor Desa Landah," tegasnya.
Diakuinya, persoalan ini sebenarnya dari dulu sudah di persoalkan di era Kepala Desa sebelumnya. Misalnya, saat Desa Landah dipimpin Junaidi (Mantan Kades Landah Red), pihaknya pernah memberitahu status tanah di kantor Desa, namun saat itu Juniadi hanya sebatas berjanji untuk diselesaikan.
Akan tetapi ditengah perjalanan, pak Junaidi tersangkut kasus sampai berakhirnya masa jabatannya jadi Kepala Desa Landah.
Tidak sampai disitu, di periode H. Munasir Latif sebagai kepala Desa sekarang, sudah Tiga kali dirinya bersama ahli waris, datang ke kantor Desa untuk menanyakan status tanahnya yang masuk ke pembangunan kantor Desa.
Jeda satu minggu, Kepala Desa Landah mengajak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan waktu itu, beliau mengajak musyawarah di rumahnya HM. Jaeno atau adiknya sendiri.
Dan waktu itu, sempat berjanji untuk diselesaikan. Namun sampai saat ini tidak pernah ada respon.
"Etika baik saya bersama keluarga, sudah saya lakukan dengan cara mendatangi kantor Desa, termasuk pernah kita musyawarah keluarga bersama Kepala Desa juga di rumah adiknya, dan waktu itu Kepala desa sempat menawarkan Rp 100 juta, namun kami bersama keluarga menolak dan sampai saat ini tidak pernah ada responnya," paparnya.
Tidak ada respon sampai saat ini, pihaknya bersama keluarganya sepakat untuk melakukan penyegelan dan mengambil haknya.
Sementara itu Kepala Desa Landah via Telpon WhatsApp H. Munasir Latif, mengakui kalau pihaknya sudah didatangi H. Sahri Ramdani bersama keluarganya.
Namun pihaknya jawab kalau dana untuk pembebasan lahan yang diklaimnya, tidak ada anggaran.
Selanjutnya jika mau melakukan penyegelan kantor, silahkan saja di segel, biar dananya cepat keluar.
"Silahkan di gugat bila perlu disegel, tidak jadi masalah, rumah saya masih luas, tanah di Dusun Mengkudu ataupun di Mendure masih luas juga," tegasnya.
Komentar0