Perpres 111/2025: Kebijakan Pertahanan Negara Tegaskan Ancaman Multidimensional, Termasuk Isu LGBTQ
JAKARTA, NTBPOST.COM — Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 pada 24 Oktober 2026 lalu. Dokumen strategis ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sekaligus menegaskan arah kebijakan pertahanan menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah menekankan bahwa ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa tidak hanya datang dari aspek militer, tetapi juga dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, hingga keselamatan umum. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penyebutan budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Disebutkan bahwa ancaman nonmiliter mencakup penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga penyebaran budaya LGBTQ. Pemerintah menilai fenomena ini sebagai bagian dari dinamika sosial budaya global yang berpotensi memengaruhi ketahanan ideologi dan nilai-nilai kebangsaan.
Selain itu, Perpres juga menyoroti ancaman lain seperti bencana alam, serangan siber, dampak pemanasan global, wabah penyakit, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi. Semua ini dipandang sebagai tantangan multidimensi yang harus diantisipasi melalui sistem pertahanan semesta (Sishankamrata) dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Kebijakan pertahanan 2025–2029 diarahkan untuk memperkuat daya tangkal bangsa melalui pembangunan postur pertahanan, pengembangan industri pertahanan, komponen cadangan, keamanan siber, serta diplomasi pertahanan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab sektor pertahanan semata, melainkan melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan penetapan Perpres ini, Indonesia menegaskan komitmennya menghadapi ancaman multidimensi, baik militer maupun nonmiliter, termasuk isu sosial budaya yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional. (NTBPost/red.)

Komentar0