Oleh: H. Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, S.Sos (Pembelajar di Pascasarjana UIN Mataram, Konsentrasi Hukum Keluarga Islam)
Pesantren selama ini dipahami sebagai ruang pendidikan keagamaan yang tidak hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan moral. Dalam kesadaran kolektif masyarakat Muslim Indonesia, pesantren dipersepsikan sebagai lingkungan yang aman, religius, dan penuh keteladanan. Kekaguman ini wajar, mengingat kontribusi pesantren yang sangat besar dalam sejarah pendidikan dan pembinaan umat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, realitas sosial menunjukkan bahwa pesantren sebagaimana institusi sosial lainnya, tidak sepenuhnya steril dari persoalan serius, termasuk kekerasan seksual. Fakta ini menempatkan kita pada sebuah persimpangan moral: mempertahankan kekaguman tanpa kritik, atau berani bercermin demi menjaga nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi.
Membaca Angka sebagai Realitas Sosial
Pembahasan mengenai kekerasan seksual di pesantren tidak dapat dilepaskan dari data empiris. Angka bukan sekadar statistik, melainkan penanda pola sosial yang berulang sekaligus indikasi kegagalan sistemik dalam melindungi kelompok rentan.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2020–2024 mencatat 97 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan sekitar 83,62 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Dalam pemetaan jenis lembaga, pesantren dan satuan pendidikan berbasis agama Islam menempati posisi kedua tertinggi, sekitar 17,5 persen dari total kasus, berada tepat di bawah perguruan tinggi. Temuan ini penting karena mematahkan asumsi bahwa lembaga pendidikan agama memiliki “kekebalan moral” terhadap kekerasan seksual.
Data tersebut diperkuat oleh laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 yang mencatat lebih dari 500 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mulai dari sekolah, madrasah, asrama, hingga pesantren. Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan paling dominan. Meski tidak seluruhnya terjadi di pesantren, data ini menunjukkan bahwa ruang pendidikan berasrama memiliki kerentanan struktural yang serupa: relasi kuasa yang kuat, minim pengawasan, serta lemahnya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.
Realitas nasional ini juga beririsan dengan kondisi lokal, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Sepanjang 2025, organisasi masyarakat sipil di Lombok Barat mendokumentasikan belasan hingga puluhan santriwati sebagai korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur pendidik pesantren. Pola kasus menunjukkan bahwa kekerasan tidak terjadi secara sporadis, melainkan berlangsung dalam relasi yang timpang, ketika pelaku memiliki otoritas keagamaan sekaligus sosial atas korban. Sebagian kasus telah diproses secara hukum, namun tidak sedikit yang berhenti pada level aduan sosial akibat tekanan psikologis, stigma, dan kekhawatiran akan dampak terhadap nama baik lembaga pesantren.
Memasuki awal 2026, publik Lombok kembali dihadapkan pada kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren di Lombok Timur. Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat serta mendorong pemerintah daerah dan DPRD NTB untuk meminta evaluasi sistem pengawasan pesantren. Fakta bahwa kasus tersebut baru mencuat setelah mendapat sorotan publik mengindikasikan lemahnya mekanisme pencegahan dan pelaporan internal, serta masih kuatnya budaya diam di lingkungan pesantren.
Jika dibaca secara sosiologis, data lokal Lombok memperlihatkan pola yang konsisten: korban umumnya santri usia remaja; kekerasan terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang; dan proses pelaporan sering terhambat oleh norma sosial yang menempatkan kehormatan lembaga di atas keselamatan individu. Dalam konteks ini, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan indikator persoalan struktural, mulai dari absennya ruang aman bagi korban, lemahnya kontrol internal, hingga belum optimalnya peran negara dalam memastikan perlindungan santri.
Pesantren sebagai Ruang Sosial dan Relasi Kuasa
Pendekatan sosiologis membantu menjelaskan mengapa kekerasan seksual di pesantren kerap tersembunyi dan sulit terungkap. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan ruang sosial dengan struktur hierarkis yang kuat. Kiai, ustaz, dan pengasuh memegang otoritas keilmuan sekaligus moral. Relasi yang timpang ini, jika tidak disertai mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai, membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa.
Ketika kekerasan terjadi, posisi santri sebagai pihak subordinat sering kali membuat mereka kehilangan ruang aman untuk bersuara, apalagi melapor. Dalam konteks ini, kekerasan seksual tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan individu, tetapi sebagai gejala dari struktur sosial yang belum sepenuhnya sehat.
Tabu, Budaya Diam, dan Normalisasi Kekerasan
Nilai menjaga kehormatan lembaga, menghindari konflik terbuka, serta menempatkan rasa malu sebagai kontrol sosial pada dasarnya bersifat positif. Namun, dalam konteks kekerasan seksual, nilai-nilai tersebut dapat berubah menjadi budaya diam yang melanggengkan penderitaan korban. Banyak korban memilih bungkam bukan karena tidak memahami kekerasan yang dialami, melainkan karena tekanan sosial untuk “tidak membuka aib”.
Secara sosiologis, ini merupakan norma implisit atau aturan tidak tertulis, yang kerap lebih kuat daripada hukum formal, sehingga secara tidak langsung menormalisasi kekerasan dan membatasi akses korban terhadap keadilan.
Maqashid Syariah sebagai Etika Sosial yang Saling Beririsan
Dalam perspektif hukum Islam, kekerasan seksual tidak hanya melanggar satu tujuan syariat. Ia mencederai keseluruhan maqashid syariah yang saling beririsan sebagai satu kesatuan etika sosial.
Kekerasan seksual merusak perlindungan jiwa (hifz al-nafs) melalui trauma berkepanjangan; mengganggu akal (hifz al-‘aql) akibat tekanan psikologis serius; serta melanggar kehormatan dan keturunan (hifz al-nasl) karena merampas martabat manusia. Ketika kekerasan terjadi di pesantren, perlindungan agama (hifz al-din) pun ikut terciderai, sebab agama berisiko dipersepsikan sebagai legitimasi kekuasaan, bukan sebagai sumber keadilan dan perlindungan.
Dalam banyak kasus, korban dan keluarganya juga mengalami kerugian sosial dan material, seperti putus sekolah dan marginalisasi ekonomi yang berkaitan dengan perlindungan harta (hifz al-mal).
Karena itu, menutup kasus kekerasan seksual atas nama menjaga nama baik lembaga tidak sejalan dengan maqashid syariah. Sikap tersebut justru memperluas mafsadah dan mengingkari tujuan utama syariat: menghadirkan kemaslahatan dan keadilan. Keberanian pesantren untuk membuka diri, melindungi korban, serta menegakkan akuntabilitas merupakan bagian dari ikhtiar menjaga maqashid syariah secara utuh.
Menjaga Pesantren dengan Keberanian Moral
Kekaguman terhadap pesantren tidak perlu dihapuskan. Namun, kekaguman yang dewasa adalah kekaguman yang disertai keberanian untuk mengoreksi. Membicarakan kekerasan seksual bukan membuka aib, melainkan menjaga amanah pendidikan dan kemanusiaan. Pesantren akan tetap mulia bukan karena dianggap suci tanpa cela, tetapi karena berani melindungi yang paling rentan dan menegakkan keadilan sebagai nilai inti ajaran Islam.
Pada akhirnya, membicarakan kekerasan seksual di pesantren bukanlah upaya meruntuhkan wibawa lembaga pendidikan Islam, melainkan ikhtiar menjaga pesantren tetap setia pada nilai-nilai dasarnya. Keberanian mengakui adanya persoalan adalah bentuk kejujuran moral, dan kejujuran inilah yang menjadi prasyarat lahirnya perbaikan. Menutup mata demi menjaga citra hanya akan menjauhkan pesantren dari fungsi etiknya sebagai ruang aman bagi pembentukan manusia beriman dan bermartabat.
Pesantren akan tetap menjadi pilar penting peradaban Islam jika mampu menghadirkan agama sebagai kekuatan yang melindungi, bukan membungkam; membebaskan, bukan menakutkan. Ketika keselamatan santri ditempatkan sebagai prioritas, kritik tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif. Di titik inilah pesantren tidak hanya mengajarkan nilai, tetapi juga memperagakannya sebagai ruang pendidikan yang adil, manusiawi, dan benar-benar bermartabat.

Komentar1
Luar biasa
BalasHapus