Tes urine positif, barang bukti sabu 488 gram ditemukan di rumah dinas Malaungi
MATARAM, NTBPOST.COM — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Senin (9/2/2026).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa Malaungi hari ini telah dilakukan sidang kode etik kepolisian, terkait dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Sumbawa.
"Hari ini yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam keterangan pers di Mataram.
Kholid menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB termasuk tes urine terhadap AKP Malaungi yang hasilnya positif.
"Hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Bima yang sebelumnya menjerat seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
"Dari keterangan para tersangka, muncul informasi adanya keterlibatan oknum Polri lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi," terang Kholid.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas yang ditempati AKP Malaungi di Bima Kota.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di tahanan Propam Polda NTB," tambahnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus terkait asal barang haram tersebut. Dari keterangan tersangka, narkotika diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial KE, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kemudian terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres Bima Kota, Kholid menegaskan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
"Masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap pihak terkait akan dijadwalkan sesuai prosedur," ujarnya.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kholid menegaskan komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran narkoba di dalam internalnya.
"Integritas adalah harga mati. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (NTBPost/Red.)
@ntbpost Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Polda NTB resmi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya, setelah yang bersangkutan terbukti dan menjadi terangka narkoba. Malaungi berperan sebagai pengedar dan pengguna. #news #hukrim #viral #polri ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) - Hiraoka Kotaro

Komentar0