![]() |
| Pelaku TPLB (22) yang diringkus Satreskrim Polresta Mataram |
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial TPLB (22), seorang mahasiswa asal Dusun Sedam, Desa Tatede, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian laptop milik seorang mahasiswi bernama Asri Tanata (21), warga Dusun Untir Telang, Desa Maronge, Kabupaten Sumbawa.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di salah satu kos temannya di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Made Dharma.
Adapun kejadian pencurian terjadi pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kos di Jalan Telex Raya, Kelurahan Mataram Timur. Saat itu, korban tengah mengerjakan skripsi di kamar kosnya dan meninggalkan laptop di bawah bantal di atas tempat tidur. Korban kemudian keluar membeli kertas HVS dan sempat mampir ke kos temannya. Saat kembali sekitar pukul 16.30 WITA, korban mendapati pintu kos dalam keadaan terbuka dan rumah kunci rusak. Setelah dicek, laptop merek HP Pavilion X360 miliknya telah raib.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tutup AKP I Made Dharma. (NTBPost/red.)

Komentar0