![]() |
| Tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri kemeja Putih), dan Ipda I Gede Aris Chandra Widianto |
Mataram, NTBPost.com - Tim kuasa hukum Ipda I Gede Aris Chandra Widianto tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok Utara, Gusti Lanang Bratasuta memgungkap ada prosedur yang cacat, bukti yang diabaikan, dan narasi yang dibentuk tanpa dasar kebenaran,dan mengkeleim keliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Nurhadi.
Hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Ipda Aris oleh ahli psikotropika menunjukkan hasil negatif. Namun, dokumen tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara dan tidak dipertimbangkan dalam sidang etik.
“Fakta ini krusial, tapi sengaja disingkirkan,” ujar Bratasuta kepada media, Jum'at (31/10).
Penetapan Tersangka: Bukti Permulaan Dipertanyakan
Awalnya Ipda Aris dijerat Pasal 359 KUHP, namun pasal tersebut tidak muncul dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan. Kini ia dijerat pasal-pasal berat seperti Pasal 338 dan 351 ayat (3). Tim hukum meragukan alat bukti yang diklaim cukup oleh penyidik, terutama karena hasil uji laboratorium yang menyatakan klien mereka negatif tidak pernah dipublikasikan.
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi
Bratasuta mngatakan bahwa Rekaman CCTV Villa Tekek menunjukkan Ipda Aris keluar dari lokasi sekitar pukul 20.00 WITA dan baru kembali setelah pukul 21.18 WITA, saat mendapat kabar Brigadir Nurhadi tenggelam. Fakta ini menunjukkan bahwa Ipda Aris tidak berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan pertimbangan dalam dakwaan.
Fakta Komunikasi yang Terabaikan
Dikatakan juga sebelum meninggalkan villa, Ipda Aris sempat melakukan video call dengan AKP Muhamad Rayendra, dan saat itu Brigadir Nurhadi juga sempat muncul dalam panggilan tersebut. Fakta ini menunjukkan komunikasi aktif dan tidak adanya konflik, namun tidak disebutkan dalam dakwaan.
Eksepsi Disiapkan, Gugatan PTUN Menyusul
Tim hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjuta pada 3 November 2025 nanti, dan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keabsahan keputusan PTDH terhadap keliennya. (NTBPost/red.)

Komentar0