LOMBOK TIMUR-Ketua Forum Rakyat Bersatu Lombok Timur Eko Rahardi dengan tegas mengatakan akan melaporkan pemerintahan Lotim dibawah kepemimpinan Bupati H.Haerul Warisin dan Wakil Bupati H.Edwin Hadiwijaya ke Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya pemerintahan SMART Lotim dinilai telah melabrak larangan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
" Kami tidak main-main dan siap melaporkan pemerintahan SMART ke Presiden,"tegasnya dalam rilis yang diterima Rabu malam (5/3).
Menurutnya FRB akan melaporkan karena
dalam surat edaran bersama yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bernomor SE 900.1.3/6629 A /SJ dan SE -1/MK. 07/2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Dengan jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah harus ditunda sampai dengan terbitnya PMK selanjutnya.
Sementara Pemkab Lotim menganggarkan sebesar Rp 40 Milyar untuk proyek paket sembako yang dihajatkan untuk masyarakat miskin.Tapi dalam proyek itu diindikasi adanya pembagian fee yang dinilai cukup fantastis.
" kita sudah tahu ada pemotongan dana dari pusat diatas Rp 70 Milyar untuk Lotim tapi malah ini ada program paket sembako Rp 40 Milyar," kata Eko dengan penuh tanda tanya.
Komentar0