LOMBOK TIMUR-Oknum Pjs Kades Kerongkong,Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur LLA ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim.
Oknum tersebut sebagai Pjs Kades pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Kerongkong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/345/PMD/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lotim tanggal 05 Mei 2020.
Kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2020 s/d 202.
Dengan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
" Memang betul oknum Pjs Kerongkong ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasi Intel Kejari Lotim,I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan persnya.
Menurutnya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700,00 berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.
Kemudian penetapan Tersangka “LAA” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
" Tersangka “LAA” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Bayu juga menambahkan Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
" Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tandasnya.
Komentar0